JENIS PELAYANAN PADA PUSAT LAYANAN MASYARAKAT KINTAMANI
KECAMATAN/PATEN :
1.REKOMENDASI ADD
Syarat :
1. Foto copy Rencana Penggunaan dana ( RPD )
2. Foto copy laporan perkembangan penggunaan dana
3. Foto copy Rekening Kas pemerintah Desa
4. Foto copy NPWP
5. Foto Copy APBDes Tahun anggaran
2. Rekomendasi APBDes
Syarat :
Permohonan
3. Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangakat Desa
Syarat :
Permohonan
4. Rekomendasi Tempat usaha
Syarat :
Permohonan
5.Rekomendasi Proposal
Syarat :
Permohonan
6.Rekomendasi Tempat PHR
Syarat :
Permohonan
7.Pengesahan dokumen kependudukan
Syarat :
Permohonan
8.Pengesahan Sila sila, Keterangan Waris dan pernyataan tidak keberatan serta pembagian Waris.
Syarat :
Permohonan
9.Pelaporan Konplik social
Syarat :
Permohonan
10.Pelaporan Bencana Alam
Syarat :
Permohonan
11.Pelaporan Fasilitas Umum
Syarat :
Permohonan
12.Surat Keterangan Tidak Mampu
Syarat :
Pengantar dari desa di tanda tangani oleh Kelian Banjar dan Perbekel.
13.Surat Keterangan Kependudukan
Syarat :
Pengantar dari desa di tanda tangani oleh Kelian Banjar dan Perbekel
14.Surat Keterangan Miskin
Syarat :
Pengantar dari desa di tanda tangani oleh Kelian Banjar dan Perbekel
15. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Syarat :
Pengantar dari desa di tanda tangani oleh Perbekel
16.Surat keterangan Pindah
Syarat :
Pengantar dari desa di tanda tangani oleh Perbekel
17.Surat Keterangan Asuransi lain
Syarat :
Pengantar dari desa di tanda tangani oleh Kelian Banjar dan Perbekel
18.Ijin Usaha Menengah Kecil
Syarat :
1. Mengisi formulir
2. Surat keterangan usaha dari desa
3. Foto copy KTP
4. Foto copy KK
5. Pas poto ukuran 4x6 cm 2 lbr.
19.Ijin Pemanfaatan Jalan
Syarat :
Permohonan
20.Ijin Survey/KKN
Syarat :
Permohonan
21.Ijin Pemasangan Baliho/Spanduk/Iklan
Syarat :
Permohon
UPTD KEPENDUDUKAN DAN CAPIL
Syarat :
Baru :
1. F-1.01 ( Formulir isian Biodata ).
2. Akta Perkawinan ( pisah KK);
3. Foto copy KITAP ( Orang Asing );
4. Surat Keterangan Pindah.
Perubahan :
1. F-1.01 ( Formulir isian Biodata ).
2. KK Asli/Surat kehilangandari desa/KK rusak; dan
3. Foto Copy Akta /menyelesaikan proses Pencatatan
peristiwa penting ( kelahiran/kematian/pindah/datang)
4. Foto copy KITAP/paspor/surat catatan Kepolisian( orang asing );
5. Foto copy bukti dokumen dasar perubahan data( akta, STTB,
Surat keterangan lain)
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
SYARAT :
1. Telah berusia 17 th atau sudah pernah menikah
2. Fotocopy Kartu Kartu Keluarga (KK )
3. F-1.21 ( formulir permohonan KTP )
4. Datang langsung ke Disdukcapil ( Proses Perekaman )
5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
( untuk penggantian KTP karena kehilangan )
AKTA PERKAWINAN
Syarat :
1. Mengisi formulir
2. Pas poto 4X6 cm 6 lbr berpasangan
3. Foto copy akta kelahiran mempelai
4. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP ) mempelai
5. Asli kartu keluarga (KK ) orang tua
6. Foto copy kartu tanda pendudukuk (KTP ) saksi
7. Ijin komandan ( untuk TNI-Polri )
8. Foto copy passport
9. Surat dari kedutaan /konsulat( bebas menikah
10. Foto Copy Sudhi Wadani
11. SKK dari Imigrasi
12. Pajak Asing smp lunas
AKTA KELAHIRAN
Syarat :
1. Mengisi formulir
2. Surat keterangan lahir/Dokter/Bidan/RS
3. Foto copy akta Perkawinan
4. Foto copy Kartu tanda penduduk (KTP ) orang tua
5. Asli kartu keluarga ( KK ) orang tua
6. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP)2 orang saksi
7. Foto copy ijasah terakhir ( bagi yang telah memiliki anak
PERCERAIAN
Syarat :
1. Mengisi formulir
2. Keputusan pengadilan negeri yang sudah mempunyai kekuatan
Hukum tetap.
3. Kutipan akta perkawinan yang asli mempelai
4. Mengisi formulir
AKTA KEMATIAN
Syarat :
1. Mengisi formulir
2. Surat Keterangan Meninggal dari desa
3. Foto copy kartu tanda penduduk ( KTP ) Pelapor
4. Kartu keluarga ( KK ) pelapor
5. Surat keterangan penanggung.
PENGAKUAN ANAK
Syarat :
1. Mengisi formulir
2. Surat pengantar dari kepala dusun/lingkungan yang di ketahui
Oleh kepala desa /lurah dan camat
3. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandungnya
4. Foto copy kutipan akta kelahiran dari anak yang diakui
6. Foto copy Kartu keluarga (KK ) dan kartu tanda penduduk ( KTP ) dari
Ayah biologis dan ibu kandungnya
UPTB BPP DAN KB
1.K0SLING KB
Syarat :
Pelayanan tentang KIE/Konsling KB(keluhan KB/Pelayanan KB)
2.PELAYANAN KB ( IMPLAN,IUD,SUNTIK,PIL )
Syarat :
1.bawa KTP dan KK
3.MOP DAN MOW
Syarat :
1. Bawa KTP dan KK
UPTD KOPRASI DAN UMKM
1.KOPERASI
Syarat :
1. Kelompok dengan anggota minimal 20 orang
2. Punya Susunan pengurusan
3. Punya Anggaran dasar ( AD ) dan anggaran rumah tangga (ART )
4. Modal di setor minimal 15.000.000,00
5. Mengacu pada UU No 25 thun 1992 tentang koperasi
UPTD KESWANKAN
1.Pelaporan kejadian menyangkut Hewan
Syarat :
Permohonan
2. Pelaporan penanganan ke jadian
Syarat :
Permohonan
3.pelayanan / imunisasi hewan
Syarat :
Permohonan
4. Pengambilan /Konseling BPHTB
Syarat :
Permohonan
DISNAKERTRANSOS
1. Imformasi lowongan kerja
2. Imformasi Ak1
3. Penertiban kartu Pencari Kerja
DISPENDA
1. Imformasi PBB
2. Pengambilan SPPT
3. Imformasi BPHTB
4. Pengambilan /konseling BPHTB
- 15 September 2016
- Dibaca: 18219 Pengunjung
Pengumuman Lainnya
Surat Edaran Netralitas ASN terkait Pilkada Bangli Tahun 2020
11 November 2020
2207Data Pusyanmas tgl 6 s/d 10 Pebruari 2017
14 Maret 2017
1678Data Pusyanmas tgl 13 s/d 17 Pebruari 2017
14 Maret 2017
1554Data Pusyanmas tgl 20 s/d 24 Pebruari 2017
14 Maret 2017
1450Data Pusyanmas tgl 27 s/d 28 Pebruari 2017
14 Maret 2017